Ada 22 Ribu TKI Kabur dari Majikannya di Taiwan

By Admin


nusakini.com - Direktur Global Worker Organisation (GWO) Karen Hsu mengungkapkan, hingga Mei 2016, sebanyak 22.836 tenaga kerja Indonesia kabur dari majikannya di Taiwan dengan berbagai alasan.

"Jumlah TKI, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal, terbanyak atau sekitar 44,4 persen dari seluruh tenaga kerja asing di Taiwan. Namun yang kabur lebih sedikit dibandingkan dengan Vietnam," ujar Karen dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/5/2016).

Hal ini tertuang dalam laporan bulanan lembaga nonpemerintahan yang bergerak di bidang ketenagakerjaan asing di Taiwan.

Karen menyebutkan jumlah TKI yang kabur dari majikan itu menduduki peringkat kedua setelah Vietnam. Ia menyemangati para TKI agar menjadi contoh yang baik bagi tenaga kerja asing lainnya di Taiwan dan tidak mudah terpengaruh rayuan orang lain untuk meninggalkan majikan yang sesuai dengan kontrak kerja.

Pemerintah Taiwan menerapkan hukuman denda bagi tenaga kerja asing yang kabur kemudian tertangkap atau menyerahkan diri kepada petugas kepolisian setempat. Denda tersebut berkisar antara 2.000 dolar NT (Rp 2,8 juta) hingga 10 ribu dolar NT (Rp 4,1 juta) tergantung berapa lama yang bersangkutan bekerja secara ilegal setelah kabur dari majikan. Sebelum dideportasi, para tenaga kerja asing kaburan tersebut ditempatkan di penampungan. Selama di penampungan, tenaga kerja asing kaburan itu tidak dipungut biaya apa pun selain denda dan tiket pesawat ke negaranya. "Kalau ada pihak-pihak yang meminta uang di luar denda dan tiket pesawat, silakan lapor kepada polisi," tuturnya. (mk)